ANGGARAN RUMAH TANGGA Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima
menjadi Anggota Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah sebagai berikut :
•
Anggota
masing-masing Lumbung Sumber Daya / Paguyuban
Pasal
2
Keanggotaan Organisasi Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah terdiri
atas :
a. Pendiri
Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai
pendiri Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
b. Anggota
Tetap; adalah seluruh pemuda tani yang tergabung dalam Lumbung Sumber Daya /
Paguyuban, pegiat dan staff Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
c. Anggota
Luar Biasa; adalah orang-orang yang memiliki komitmen terhadap persoalan pemuda
tani dan bersedia/berkeinginan menjadi
anggota.
d. Anggota
Kehormatan; adalah orang-orang karena satu dan lain hal dinyatakan/diminta
sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal
3
Setiap anggota berkewajiban :
a) Mematuhi
AD/ART organisasi.
b) Mentaati
keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
c) Melaksanakan
dan mentaati semua keputusan organisasi.
d) Membantu
terlaksananya kerja-kerja organisasi.
e) Mencegah
setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
f)
Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal
4
Setiap anggota berhak :
a) Memperoleh
perlakuan yang adil dari organisasi berdasarkan aturan organisasi.
b) Mengeluarkan
pendapat dan usul-usul serta saran baik melalui forum musyawarah-musyawarah
maupun mekanisme lain.
c) Memilih
dan dipilih sebagai pengurus sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
d) Memanfaatkan
potensi dan kekayaan organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
e)
Setiap anggota memiliki hak konstitutif yang
ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal
dunia
2. Atas
permintaan sendiri
3. Diberhentikan
4.
Tata cara pemberhentian dan hak membela diri
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
III
IDENTITAS ORGANISASI
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal
6
1. Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah memiliki lambang, lagu dan semboyan.
2.
Lambang Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah adalah
….
3.
Lagu Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah adalah
…..
4.
Semboyan Lumbung Sumber Daya Qaryah
Tayibah adalah ”Pemuda Berkarya Bersama Petani “
BAB IV
HAK
SUARA DAN HAK BICARA
Pasal
7
Hak bicara
dan hak suara peserta musyawarah umum dan musyawarah lainnya sebagai berikut :
a. Hak
bicara pada dasarnya menjadi hak setiap peserta musyawarah umum dan musyawarah
lainnya yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
b. Hak
suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan diatur dalam peraturan
organisasi.
BAB V
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal
8
1. Iuran
anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi
2. Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi
wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan
organisasi.
BAB VI
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh
rapat kerja Pengurus yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada musyawarah umum berikutnya.
BAB
VII
P E N
U T U P
Pasal 14
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga
diatur dalam peraturan organisasi lainnya.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Salatiga, April 2012
Comments