ANGGARAN RUMAH TANGGA Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah   sebagai berikut :
      Anggota masing-masing Lumbung Sumber Daya / Paguyuban

Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah  terdiri atas :
a.       Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
b.      Anggota Tetap; adalah seluruh pemuda tani yang tergabung dalam Lumbung Sumber Daya / Paguyuban, pegiat dan staff Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
c.       Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang yang memiliki komitmen terhadap persoalan pemuda tani  dan bersedia/berkeinginan menjadi anggota.
d.      Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena satu dan lain hal dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
a)    Mematuhi AD/ART organisasi.
b)   Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
c)    Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
d)   Membantu terlaksananya kerja-kerja organisasi.
e)    Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
f)    Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
a)    Memperoleh perlakuan yang adil dari organisasi berdasarkan aturan organisasi.
b)   Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran baik melalui forum musyawarah-musyawarah maupun mekanisme lain.
c)    Memilih dan dipilih sebagai pengurus sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
d)   Memanfaatkan potensi dan kekayaan organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
e)    Setiap anggota memiliki hak konstitutif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
1.    Meninggal dunia
2.    Atas permintaan sendiri
3.    Diberhentikan
4.    Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 6
1.    Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah memiliki lambang, lagu dan semboyan.
2.    Lambang Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah adalah ….
3.    Lagu Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah adalah …..
4.    Semboyan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah adalah ”Pemuda Berkarya Bersama Petani “

BAB IV
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 7
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah umum dan musyawarah lainnya sebagai berikut :
a.       Hak bicara pada dasarnya menjadi hak setiap peserta musyawarah umum dan musyawarah lainnya yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
b.      Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 8
1.    Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi 
2.    Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.

BAB VI
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah umum berikutnya.


BAB VII
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi lainnya.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Salatiga, April 2012

Comments

Terima kasih telah berkunjung di blog Expert Educator. Silahkan tinggalkan komentar Anda atau Silahkan share bila dirasa bemanfaat
Salam Pendidikan.