ANGGARAN DASAR Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA
Perkumpulan ini bernama Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah
Thayyibah
Pasal 2
WAKTU
WAKTU
Perkumpulan ini didirikan…………….. untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah
Thayyibah ini berkedudukan pusat di Salatiga, Jawa Tengah.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
Lumbung
Sumber Daya (LSD ) Qaryah Thayyibah berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945
.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah
Thayyibah bertujuan mewujudkan pemuda tani kreatif, produktif, dan mandiri,
dengan menjunjung tinggi kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan
bersama.
Pasal 6
KEGIATAN PERKUMPULAN
KEGIATAN PERKUMPULAN
Untuk mencapai tujuan diatas, Lumbung
Sumber Daya (LSD ) Qaryah Thayyibah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut
:
Mendampingi pemuda tani agar mampu melakukan akses dan kontrol terhadap Sumber Daya Alam yang ada dengan memperhatikan asas keadilan dan kelestarian lingkungan serta keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Mendampingi pemuda tani agar mampu melakukan akses dan kontrol terhadap Sumber Daya Alam yang ada dengan memperhatikan asas keadilan dan kelestarian lingkungan serta keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
BAB III
SIFAT
SIFAT
Pasal 7
Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah
Thayyibah ini bersifat terbuka, independen, dan non partisan.
BAB IV
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan perkumpulan terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha perkumpulan secara kolektif
2. Iuran anggota.
3. Sumbangan yang tidak mengikat.
1. Penghasilan dari usaha-usaha perkumpulan secara kolektif
2. Iuran anggota.
3. Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah beranggotakan
berbagai Lumbung Sumber Daya dari beberapa Paguyuban Petani .
Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
beranggotakan komunitas pemuda petani tertentu yang di dalamnya ada
keterlibatan tokoh masyarakat dan elemen lain dalam komunitas tersebut.
Syarat dan aturan menjadi anggota Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibahdi atur lebih rinci dalam anggaran rumah tangga.
PENDIRI
Pasal 10
Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini terdiri
dari orang-orang yang mendirikan Perkumpulan ini
PENGURUS
Pasal 11
1. Untuk pertama kali Lumbung Sumber Daya
Qaryah Tayibah ini dikelola oleh suatu kepengurusan yang terdiri dari …………………….( menunggu dari Divisi Struktur)
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pasal 12
TUGAS PENGURUS
TUGAS PENGURUS
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai dasar perjuangan perkumpulan
sebagaimana yang tertuang pada visi dan misi lembaga
2. menyusun, menjalankan dan melakukan evaluasi atas perencanaan dan
pelaksanaan program perkumpulan sesuai dengan pembagian tugas yang telah
disepakati.
3. menyusun dan menetapkan aturan-aturan perkumpulan demi menunjang
kelancaran seluruh program dan kegiatan.
Pasal 13
WEWENANG PENGURUS
WEWENANG PENGURUS
1.
Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili perkumpulan
didalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk
melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun
pemilikan, menjalin kerjasama.
2. Surat-surat
keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
3. Surat-surat yang mengenai penerimaan
keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.
BAB VII
MAJLIS PERMUSYAWARATAN
MAJLIS PERMUSYAWARATAN
PASAL 14
PERMUSYAWARATAN PERKUMPULAN
Permusyawaratan perkumpulan terdiri
dari:
1. musyawarah umum Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah
2. musyawarah luar biasa Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah
3. musyawarah kerja Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah
4. musyawarah pleno dewan
pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
5. musyawarah rutin dewan
pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
permusyawaratan Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah terdiri dari
1. Musyawarah pengurus Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah
2. pertemuan rutin
pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
Pasal
15
Musyawarah umum Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah
1.merupakan majelis permusyawaratan Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah yang tertinggi
untuk melaksanakan kedaulatan Anggota .
2.Musyawarah umum diselenggarakan empat (4) tahun sekali
oleh Dewan Pengurus organisasi.
3.Peserta Musyawarah Umum ini adalah perwakilan dari berbagai
Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
4.Wewenang
Musyawarah umum meliputi:
a. Mengesyahkan
dan menetapkan hasil amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Mengesahkan
dan menetapkan perihal penerimaan atau
penolakan atas laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
5.
Menetapkan
pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengurus Lumbung Sumber Daya
Qaryah Tayibah
6.
Memutuskan
pemberhentian atau rehabilitasi keanggotaan.
7. Memutuskan kebijakan-kebijakan strategis perkumpulan.
8.Syarat-syarat
dan tata cara penyelengaraan Musyawarah Umum diatur dalam ART Lumbung Sumber
Daya Qaryah Tayibah.
Pasal 17
Musyawarah Umum Luar Biasa
(1)
Musyawarah umum luar biasa adalah majelis
permusyawaratan perkumpulan untuk melaksanakan kedaulatan Anggota yang
diselenggarakan karena hal-hal sebagai berikut:
a. Terjadi
pelanggaran terhadap visi dan misi Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah yang
tidak bisa ditolelir.
b. Dewan
Pengurus tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya.
c. Terjadi
konflik diantara Dewan Pengurus sehingga mengancam eksistensi Lumbung Sumber
Daya Qaryah Tayibah.
d. Terjadi
kevakuman kepemimpinan perkumpulan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
(2)
Syarat-syarat dan
tata cara penyelengaraan Musyawarah Umum
Luar Biasa diatur dalam ART Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah
.
Pasal 18
Musyawarah Kerja Pengurus
1.
Merupakan majelis
permusyawaratan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah yang
diselenggarakan untuk membahas perihal:
a.
Perumusan Rencana
Strategis dan Penyusunan Program.
b. Persiapan
materi Musyawarah Umum.
c.
hal strategis yang
dianggap mendesak untuk ditangani/ diputuskan.
2.
Musyawarah kerja ini
diselenggarakan minimal 2 kali dalam 4 tahun.
3.
Musyawarah kerja ini
diikuti oleh Dewan Pengurus, Penasehat, perwakilan anggota dari Lumbung
Sumber Daya Qaryah Tayibah.
4.
Tata cara
penyelengaraan Musyawarah kerja diatur dalam ART.
Pasal 19
Musyawarah Pleno Dewan
Pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
- Musyawarah Pleno
Dewan pengurus diselenggarakan 1 tahun sekali.
- Musyawarah Pleno
Dewan pengurus diselenggarakan oleh Dewan pengurus .
- Peserta Musyawarah Pleno Dewan pengurus adalah
Pimpinan dan seluruh jajaran dewan pengurus.
- Wewenang
musyawarah Pleno Dewan pengurus meliputi:
a.
Mengesyahkan Progress
Report Ketua Pengurus.
- Mengesyahkan
Rencana Anggaran dan Program Kerja Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
c.
Memutuskan perihal
penerimaan permohonan menjadi anggota Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
d.
Memutuskan hal-hal
yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin organisasi.
- Memberikan
rekomendasi-rekomendasi penting kepada dewan pengurus.
- memutuskan
hal-hal penting lainnya.
5.
Tata
cara penyelengaraan Musyawarah Pleno Dewan pengurus diatur dalam ART .
Pasal 20
Musyawarah rutin Pengurus
1.
musyawarah
rutin pengurus diselenggarakan paling sedikit sebulan sekali.
2.
musyawarah
rutin diselenggarakan oleh ketua pengurus.
3.
Peserta
musyawarah rutin adalah seluruh jajaran kepengurusan dan staff.
4.
Musyawarah
rutin diselenggarakan untuk mengkoordinasikan hal-hal sbb.:
- Implementasi atau pelaksanaan
program .
- Masalah
monitoring dan evaluasi program.
- Kerja sama dengan pihak lain.
- Persoalan-persoalan strategis lainnya yang harus direspon secara
cepat.
- Tata cara penyelengaraan musyawarah rutin diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Lumbung Sumber
Daya Qaryah Tayibah.
BAB VIII
TAHUN BUKU
TAHUN BUKU
PASAL 21
1.
Tahun buku perkumpulan ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai
dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
2.
Untuk pertama
kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu dua belas
(2012), buku-buku perkumpulan harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
tutup buku.
BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 22
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 22
Keputusan untuk
merubah dan menambah peraturan perkumpulan ini hanya bisa dilakukan pada musyawarah umum.
Keputusan untuk
merubah dan menambah peraturan perkumpulan ini sah jika disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari
jumlah anggota yang hadir.
Keputusan untuk membubarkan perkumpulan ini hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah umum luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk agenda itu.
Keputusan untuk membubarkan perkumpulan ini hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah umum luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk agenda itu.
BAB X
LIKUIDASI
LIKUIDASI
Pasal 23
1.
Jikalau perkumpulan ini dibubarkan, maka kekayaan perkumpulan akan dihibahkan pada organisasi sejenis yang
memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan.
2.
Keputusan pembubaran
berlaku efektif setelah keluarnya surat keputusan pembubaran dari hasil
musyawarah umum luar biasa yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga.
Perubahan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga hanya bisa dilakukan dalam konggres perkumpulan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
Salatiga, April 2012
Comments