ANGGARAN DASAR Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah


BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN


Pasal 1
NAMA
Perkumpulan  ini bernama Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah Thayyibah
Pasal 2
WAKTU
Perkumpulan ini didirikan…………….. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah Thayyibah  ini  berkedudukan pusat di Salatiga, Jawa Tengah.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
DASAR
 Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah Thayyibah berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 .
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah Thayyibah bertujuan mewujudkan pemuda tani kreatif, produktif, dan mandiri, dengan menjunjung tinggi kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan bersama.
Pasal 6
KEGIATAN PERKUMPULAN
Untuk mencapai tujuan diatas, Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah Thayyibah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Mendampingi pemuda tani agar mampu melakukan akses dan kontrol terhadap Sumber Daya Alam yang ada dengan memperhatikan asas keadilan dan kelestarian lingkungan serta keadilan relasi laki-laki dan perempuan.


BAB III
SIFAT
Pasal 7
Lumbung Sumber Daya (LSD ) Qaryah Thayyibah ini bersifat terbuka, independen, dan non partisan.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan  perkumpulan terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha perkumpulan secara kolektif
2. Iuran anggota.
3. Sumbangan yang tidak mengikat.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah beranggotakan berbagai Lumbung Sumber Daya dari beberapa Paguyuban Petani .
Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah beranggotakan komunitas pemuda petani tertentu yang di dalamnya ada keterlibatan tokoh masyarakat dan elemen lain dalam komunitas tersebut.
Syarat dan aturan menjadi anggota Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibahdi atur lebih rinci dalam anggaran rumah tangga.

PENDIRI
Pasal 10

Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini terdiri dari orang-orang  yang mendirikan   Perkumpulan ini

PENGURUS
Pasal 11

1. Untuk pertama kali Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah ini dikelola oleh suatu kepengurusan yang terdiri dari  …………………….( menunggu dari Divisi Struktur)



BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pasal 12
TUGAS PENGURUS
1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai dasar perjuangan perkumpulan sebagaimana yang tertuang pada visi dan misi lembaga
2.      menyusun, menjalankan dan melakukan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan program perkumpulan sesuai dengan pembagian tugas yang telah disepakati.
3.      menyusun dan menetapkan aturan-aturan perkumpulan demi menunjang kelancaran seluruh program dan kegiatan.
Pasal 13
WEWENANG PENGURUS
1.      Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili perkumpulan didalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama.
2.  Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
3. Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.
BAB VII
MAJLIS PERMUSYAWARATAN
PASAL 14
PERMUSYAWARATAN PERKUMPULAN
Permusyawaratan perkumpulan terdiri dari:
1.      musyawarah umum Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
2.      musyawarah luar biasa Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
3.      musyawarah kerja Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
4.      musyawarah pleno dewan pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
5.      musyawarah rutin dewan pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
permusyawaratan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah  terdiri dari
1.      Musyawarah pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
2.      pertemuan rutin pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah

Pasal 15

Musyawarah umum Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
1.merupakan majelis permusyawaratan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah yang tertinggi untuk melaksanakan kedaulatan Anggota .
2.Musyawarah umum diselenggarakan empat (4) tahun sekali oleh Dewan Pengurus organisasi.
3.Peserta Musyawarah Umum ini adalah perwakilan dari berbagai Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
4.Wewenang Musyawarah umum meliputi:
a.     Mengesyahkan dan menetapkan hasil amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.     Mengesahkan dan menetapkan perihal penerimaan atau  penolakan atas laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
5.      Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
6.      Memutuskan pemberhentian atau rehabilitasi keanggotaan.
7.      Memutuskan kebijakan-kebijakan strategis perkumpulan.
8.Syarat-syarat dan tata cara penyelengaraan Musyawarah Umum diatur dalam ART Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.

 

Pasal 17

Musyawarah Umum Luar Biasa

(1)                 Musyawarah umum luar biasa adalah majelis permusyawaratan perkumpulan untuk melaksanakan kedaulatan Anggota yang diselenggarakan karena hal-hal sebagai berikut:
a.      Terjadi pelanggaran terhadap visi dan misi Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah  yang tidak bisa ditolelir.
b.      Dewan Pengurus tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya.
c.       Terjadi konflik diantara Dewan Pengurus sehingga mengancam eksistensi Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
d.     Terjadi kevakuman kepemimpinan perkumpulan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
(2)                 Syarat-syarat dan tata cara penyelengaraan Musyawarah Umum Luar Biasa diatur dalam ART Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
.

Pasal 18

Musyawarah Kerja  Pengurus

1.      Merupakan majelis permusyawaratan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah yang  diselenggarakan untuk membahas perihal:
a.      Perumusan Rencana Strategis dan Penyusunan Program.
b.      Persiapan materi Musyawarah Umum.
c.       hal strategis yang dianggap mendesak untuk ditangani/ diputuskan.
2.      Musyawarah kerja ini diselenggarakan minimal 2 kali dalam 4 tahun.
3.      Musyawarah kerja ini diikuti oleh Dewan Pengurus, Penasehat, perwakilan anggota dari Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
4.      Tata cara penyelengaraan Musyawarah kerja diatur dalam ART.

 

Pasal 19

Musyawarah Pleno Dewan Pengurus Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
  1. Musyawarah Pleno Dewan pengurus diselenggarakan 1 tahun sekali.
  2. Musyawarah Pleno Dewan pengurus diselenggarakan oleh Dewan pengurus .
  3. Peserta  Musyawarah Pleno Dewan pengurus adalah Pimpinan dan seluruh jajaran dewan pengurus.
  4. Wewenang musyawarah Pleno Dewan pengurus meliputi:
a.      Mengesyahkan Progress Report  Ketua Pengurus.
    1. Mengesyahkan Rencana Anggaran dan Program Kerja Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.
c.       Memutuskan perihal penerimaan permohonan menjadi anggota Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah
d.     Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin organisasi.
    1. Memberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada dewan pengurus.
    2. memutuskan hal-hal penting lainnya.
5.      Tata cara penyelengaraan Musyawarah Pleno Dewan pengurus diatur dalam ART  .

Pasal 20

Musyawarah rutin Pengurus
1.      musyawarah rutin pengurus diselenggarakan paling sedikit sebulan sekali.
2.      musyawarah rutin diselenggarakan oleh ketua pengurus.
3.      Peserta musyawarah rutin adalah seluruh jajaran kepengurusan dan staff.
4.      Musyawarah rutin diselenggarakan untuk mengkoordinasikan hal-hal sbb.:
    1. Implementasi atau pelaksanaan program .
    2. Masalah monitoring dan evaluasi program.
    3. Kerja sama dengan pihak lain.
    4. Persoalan-persoalan strategis lainnya yang harus direspon secara cepat.
  1. Tata cara penyelengaraan musyawarah rutin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah.


BAB VIII
TAHUN BUKU
PASAL 21
1.      Tahun buku perkumpulan ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
2.      Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu dua belas (2012), buku-buku perkumpulan harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku.

BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

PASAL 22
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan perkumpulan ini hanya bisa dilakukan pada musyawarah umum.
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan perkumpulan ini sah jika disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Keputusan untuk membubarkan
perkumpulan ini hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah umum luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk agenda itu.
BAB X
LIKUIDASI
Pasal 23
1.      Jikalau perkumpulan ini dibubarkan, maka kekayaan perkumpulan akan dihibahkan pada organisasi sejenis yang memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan.
2.      Keputusan pembubaran berlaku efektif setelah keluarnya surat keputusan pembubaran dari hasil musyawarah umum luar biasa yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga.
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya bisa dilakukan dalam konggres perkumpulan Lumbung Sumber Daya Qaryah Tayibah

Salatiga, April 2012

Comments

Terima kasih telah berkunjung di blog Expert Educator. Silahkan tinggalkan komentar Anda atau Silahkan share bila dirasa bemanfaat
Salam Pendidikan.